Penelitian ini meneliti mengenai akibat dari Notaris yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga mengabaikan Undang-Undang Jabatan Notaris dalam membuat akta Relaas. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai akta berita acara rapat yang dibuat tidak sesuai dengan fakta hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang Jabatan Notaris. Selain itu, akta berita acara ini juga tetap dibuat walaupun penghadap tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum dalam akta. Metode penelitian yang digunakan adalan metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder untuk menganalisis peraturan perundang-undangan terutama undang-undang jabatan notaris dan undang-undang tentang perseroan terbatas, buku-buku dan artikel yang berkaitan dengan pembahasan dalam penelitian ini juga diteliti. Notaris yang membuat akta berita acara rapat dengan mengabaikan prosedur pembuatan akta yang telah diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris tersebut menyebabkan akta yang dibuatnya hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tanganKata kunci : Akta Relaas, Akta Berita Acara Rapat, dan Rapat Umum Pemegang Saham.