Penelitian ini membahas mengenai seringnya Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT yang sering terkena kasus hukum karena kurangnya kehati-hatiannya dalam menjalankan tugas dan jabatannya, khusunya dalam membuat suatu akta autentik. Pokok permasalahan dalam kasus putusan pengadilan tersebut adalah mengenai alasan akta jual beli yang dinyatakan batal demi hukum karena adanya cacat hukum sehingga perlu dipertanyakan mengenai keabsahan akta jual beli yang belum sempurna dan ditandatangani oleh para pihak dan bagaimana pertanggungjawaban PPAT yang membuat akta tersebut berkenaan dengan prinsip/asas kehati-hatian dalam membuat akta. Penulis mengadakan penelitian dengan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif, tipologi penelitiannya bersifat deskriptif analitis, dan teknik analisis datanya secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan, bahwa akta jual beli yang dibuat oleh PPAT tersebut tidaklah sah karena terdapat beberapa syarat pembuatan akta yang tidak terpenuhi, yaitu syarat subjektif dan syarat formil, serta bentuk pertanggungjawaban PPAT apabila tidak memenuhi prinsip/asas kehati-hatian dalam membuat akta akan dikenakan sanksi yang berupa sanksi administratif, sanksi perdata, dan sanksi pidana. Kata kunci: PPAT, Akta Jual Beli, Prinsip Kehati-Hatian