Luasnya kewenangan yang diberikan kepada Notaris mengakibatkan perlunya pengawasan agar Notaris tetap dapat menjalankan jabatannya dengan baik serta untuk mewujudkan Notaris yang bermoral, berintegritas, dan profesional. Pelanggaran dalam pelaksanaan jabatan Notaris masih seringkali terjadi. Dalam tesis ini, Notaris dalam melaksanakan jabatannya sering kali mengulangi kesalahannya setelah dijatuhi sanksi oleh Majelis Pengawas Notaris. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis dan dianalisa dengan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Peran Majelis Pengawas Notaris terhadap Notaris yang berulang kali melakukan pelanggaran setelah dijatuhi sanksi harus dibina dan diawasi secara khusus agar tidak melakukan pelanggaran yang berulang dan Notaris harus menanggung akibat hukum yakni menerima sanksi yang lebih berat dari sanksi yang diterima sebelumnya. Notaris DS berdasarkan pasal 16 ayat (11) huruf c Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris harus menerima sanksi pemberhentian dengan hormat dari jabatannya.Kata kunci : Notaris, Pelanggaran Berulang, Majelis Pengawas Notaris.