Sudaryat Permana
Program Studi Ilmu Hukum Universitas Padjajaran

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PENJAMINAN BANTUAN SOSIAL BAGI PEKERJA SEKTOR INFORMAL DI MASA PANDEMI COVID-19 Achmad Islahudin; Sudaryat Permana; Holyness N. Singadimedja
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 9, No 9 (2022): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v9i9.2022.3578-3588

Abstract

Hadirnya Pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap berbagai tatanan kehidupan, satu diantaranya adalah para pekerja, baik itu pekerja sektor formal maupun pekerja pada sektor informal. Pemerintah memberikan berbagai bentuk perlindungan sosial terhadap para pekerja agar mampu bertahan dalam situasi pandemi ini. Salah satu Bentuk perlindungan sosial yang diberikan oleh pemerintah adalah bantuan sosial(bansos) kepada para pekerja yang terdampak Pandemi Covid-19. Khusus pekerja sektor informal masi minim mendapatkan bantuan sosial di masa Pandemi Covid-19, olehnya Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penjaminan bantuan sosial bagi pekerja sektor Informal dimasa Pandemi Covid-19 serta bagaimana tanggung jawab pemerintah terhadap hal tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analistis dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian, belum berjalan secara baik karena pada pelaksanaannya terdapat perbedaan penjaminan bantuan sosial yang diberikan kepada para pekerja sektor informal dibandingkan sektor formal Tanggung jawab pemerintah dalam memberi kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja sektor informal yaitu UMKM yang belum mendapat penjaminan bantuan sosial di masa pandemi covid-19, pemerintah belum dapat melaksanakan tanggungjawabnya secara optimal dalam memberikan pelayanan publik yang berlandaskan pada hukum yang dapat memberikan kepastian serta perlindungan hukum yang berkeadilan.