Pelaksanaan Pemilu serentak 2024 merupakan pelaksanaan pemilu serentak yang kedua setelah yang pertama pada tahun 2019. Makna pemilu serentak adalah pelaksanaan pemilu legislatif dalam semua tingkatan bersamaan dengan pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden atau dapat disebutkan juga dengan pemilu 5 (lima) kotak suara. Tujuan dari pelaksanaan pemilu serentak selaian itu mengefektifkan pelaksanaan pemilu juga dengan tujuan terwujudnya sistem kepartaian sederhana yang dapat mendukung penguatan sistem pemerintahan presidensial. Bentuk sosialisasi dilakukan dengan diskusi di TVRI kemudian pemirsa dapat melakukan pertanyaan melalui layanan telpon yang disediakan adalah operator TVRI. Hasil sosialisasi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 masih mempunyai banyak kekurangan baik dalam sisi kualitas sumber daya penyelenggara pemilu maupun dari sisi peserta pemilu karena praktik politik uang tetap terjadi meskipun sudah dibuat peraturannya dan penyelenggara pemilu untuk mengawasinya. Kata Kunci: Pemilu Serentak, Legislative, Presiden