Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmiah Satyagraha

Peran Etika Profesi Dalam Pengungkapan Laporan Keuangan Perusahaan Komang Asri Pratiwi
Jurnal Ilmiah Satyagraha Vol 5, No 2 (2022)
Publisher : Universitas Mahendradatta Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47532/jis.v5i2.458

Abstract

Abstrak – Etika profesi dalam bisnis diperlukan untuk mencapai tujuan bisnis yang sudah ditentukan. Kegiatan bisnis yang diterapkan dengan etika akan menghindarkan perusahaan dari berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku bisnis yang berakibat kelangsungan bisnis tergangggu. Namun, pada prakteknya dilapangan persaingan dalam kegiatan bisnis menjadi suatu polemik sehingga hal ini dapat memicu pelanggaran terhadap etika menjadi suatu hal yang tidak mustahil untuk terjadi. Salah satu bentuk pelanggaran yang sering terjadi adalah kecurangan dalam pengungkapan laporan keuangan perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan bagaimana etika profesi seorang akuntan mampu mencegah kecurangan seorang akuntan perusahaan dalam pengungkapan laporan keuangan dalam perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dimana data dari penelitian diperoleh dari penelusuran media online dan media sosial yang menyangkut perkembangan bisnis berbagai usaha. Selain itu penelitian ini juga, menggunakan Metode kajian perpustakaan (library research) yang merupakan teknik penelitian yang mana kajian berlandaskan pada pendapat ahli mengenai penerapan etika profesi terhadap kelangsungan usaha. Penelitian Kepustakaan (Library research) ini memiliki aktivitas utama mengumpulkan laporan maupun hasil penelitian terkait yang sudah ada. Etika profesi merupakan aturan yang mengikat seorang akuntan sebagai pembuat laporan keuangan perusahaan untuk menaati peraturan dan tidak berlaku seenaknya dengan seluruh pihak yang ada didalamnya. Dalam Pengungkapan laporan keuangan perusahaan, seorang Akuntan  Di Indonesia memiliki kode etik akuntan telah dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Berdasarkan kode etik akuntan ini, akuntan profesional harus mematuhi prinsip dasar etika profesi sebagai berikut yaitu: Integritas, Objektivitas, Kompetensi, Kerahasiaan, dan Perilaku profesional.