Nor Rifki Riyanto Rifki
Universitas Trunojoyo Madura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Adz Dzahab : Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam

Implementasi IMPLEMENTASI PEDOMAN PARIWISATA SYARIAH BERDASARKAN FATWA DSN-MUI NO. 108/DSN-MUI/X/2016 (Studi Pada Hotel Syariah C1 Sumenep) Nor Rifki Riyanto Rifki; Muhammad Ersya Faraby
Jurnal Adz-Dzahab: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol 7 No 2 (2022): Adz-Dzahab Volume 7 Nomor 2 Oktober 2022
Publisher : IAI Muhammadiyah Sinjai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47435/adz-dzahab.v7i2.1277

Abstract

Hotel syariah merupakan suatu usaha perhotelan yang didalamnya menerapkan prinsip syariah baik dari produk, pengelolaan, dan pelayanannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Fatwa DSN-MUI No.108/DSN-MUI/X/2016 di Hotel Syariah C1 Sumenep. Karena bisnis perhotelan syariah merupakan aktivitas ekonomi yang sangat menarik untuk diteliti agar dapat diketahui apakah suatu bisnis yang menggunakan label syariah benar-benar sesuai dengan prinsip syariah, serta sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh DSN-MUI tentang hotel syariah. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan subjek penelitian adalah manajer, karyawan, serta pengunjung Hotel Syariah C1 Sumenep. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, kemudian untuk teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, observasi, serta dokumentasi. Tahap analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa dari 7 ketentuan Fatwa DSN-MUI No.108/DSN-MUI/X/2016 Hotel Syariah C1 Sumenep ada 2 ketentuan dari fatwa tersebut masih belum terlaksana diantaranya makanan dan minuman yang disediakan belum mendapat sertifikasi halal dari MUI, meskipun pihak hotel dapat mnjamin bahan yang digunakan sudah halal, ketentuan kedua yang belum terlaksana yaitu Hotel C1 Sumenep belum menggunakan jasa Lembaga Keuangan Syariah dalam pelayanannya.