Artikel ini mengulas hubungan antara pria dan wanita baik dikeluarga dan masyarakat dalam perspektif hukum syariah danundang-undang. Islam telah memberikan aturan rinci, tegas, danmulia. Dijelaskan dalam hukum Islam, bahwa hubungan antarapria dan wanita dalam rumah tangga bukanlah aqad al syirkah(perusahaan kontrak) dan Ijarah (leasing/sewa-menyewa). Isteribukan seperti budak untuk suaminya, untuk dipekerjakan. Bukanpula seperti hubungan polisi dan pencuri yang selalu mengancamistrinya sementara suami hampir selalu merasa super. Hubungandi antara mereka dalam artikel ini dihuraikan sebagai hubunganpenuh cinta persahabatan; hubungan yang harmonis antaramereka dalam rumah tangga yang bekerja menjalani hidup.