FAHRIAH FAHRIAH, FAHRIAH
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Legal Opinion

KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH OTONOM DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH FAHRIAH, FAHRIAH
Legal Opinion Vol 3, No 1 (2015)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan Pemerintahan Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan sebagai urusan wajib pemerintahan daerah. Namun demikian, bagaimana ruang lingkup dan bentuk penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Untuk menjawab permasalahan di atas, penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis doktrinal. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan dalam penelitian ini diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Pertama, ruang lingkup, kewenangan pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan meliputi: Kebijakan, Pembiayaan, Kurikulum, Sarana dan Prasarana, Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, dan Pengendalian Mutu Pendidikan. Kedua, Peranan dan tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan yakni menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional. Pemerintah Daerah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan tingkat kabupaten/kota untuk meningkatkan pendidikan dasar menengah. Pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggungjawab dalam mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal. Kata Kunci : Desentralisasi, Otonomi, dan Urusan Bidang Pendidikan.