Saat ini Indonesia tengah menghadapi Revolusi Industri 4.0 dengan disruptive technology yakni penggunaan Internet disegala lini kehidupan hanya dengan menggunakan smartphone yang saat ini telah dikuasai oleh generasi milenial. Untuk mengikuti perkembangan ini Ditjen Pajak melakukan reformasi dalam sistem administrasi perpajakan dengan menyediakan layanan pajak berbasis internet, agar mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Tujuan dari penelitian ini untuk menguji pengaruh pemahaman internet wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Populasi dalam penelitian ini adalah dosen dan karyawan pada Universitas Sriwijaya. Data penelitian ini diperoleh dari kuesioner (primer) Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah probability sampling) yang dibagikan secara langsung kepada responden menggunakan rumus Slovin, sehingga didapat jumlah sampel sebanyak 327 sampel. Penelitian ini menunjukkan bahwa adanya pemahaman internet berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak