Penataan organisasi perangkat daerah harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena bertujuan untuk mengembangkan organisasi yang lebih proposional dan transparan sehingga terbentuk organisasi yang efektif dan efisien. Pengamatan ini menggunakan metode kualitatif. Penulis mengumpulkan data dengan menggunakan teknik triangulasi data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi sehingga penulis dapat lebih memahami hasil penelitian dengan menguji keabsahan hasilnya. Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Sumedang saat ini belum sesuai dengan peraturan yang berlaku namun dilihat dari sarana prasarana dan anggaran yang dimiliki maka Kabupaten Sumedang sudah dianggap mampu dan siap untuk mengubah nomenklatur dan unir kerja sesuai dengan peraturan yang belaku. Berkaitan dengan hal tersebut, penulis memberikan saran agar Pemerintah Daerah perlu melakukan evaluasi terhadap organisasi dan tata kerja saat ini sehingga mengadakan penataan kembali yang melihat dari ruang lingkup tanggung jawabnya, kemampuan keuangannya dan sumber daya manusianya agar tercapai atau terwujudnya organisasi perangkat daerah yang efektif dan efisien sesuai peraturan yang telah ditetapkan.