Hamdani Hamdani
Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : UNES Journal of Swara Justisia

PENETAPAN TANAH HAK GUNA USAHA SEBAGAI OBJEK TANAH TERLANTAR (STUDI PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA BARAT) Hamdani Hamdani
UNES Journal of Swara Justisia Vol 6 No 1 (2022): UNES Journal of Swara Justisia (April 2022)
Publisher : Programa Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v6i1.246

Abstract

Tanah berfungsi sebagai tempat tinggal orang dan tanah juga menyediakan mata pencaharian bagi mereka. Masalah tanah terlantar merupakan salah satu masalah yang harus diselesaikan oleh pemerintah karena pemerintah dapat mengalihkan fungsi atau memanfaatkan tanah terlantar dari Hak Guna Usaha. Pelepasan tanah merupakan tindakan yang tidak bijaksana, tidak ekonomis dan juga merupakan pelanggaran terhadap kewajiban yang harus dilakukan oleh pemegang hak atas tanah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, Pertama, bagaimana proses penetapan hak guna tanah menjadi tanah terlantar di Sumatera Barat? Kedua, apa akibat hukum yang terjadi dalam penetapan HGU menjadi tanah terlantar oleh Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat? Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu melakukan deskripsi hasil penelitian dengan data selengkap dan sedetail mungkin. Selanjutnya, analisis hasil penelitian dilakukan dengan menggunakan hukum dan teori yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) proses penetapan Hak Guna Usaha menjadi Tanah Terlantar di Sumatera Barat yaitu menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan dan Penguasaan Tanah Terlantar, adalah dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. evaluasi Kawasan Terlantar; B. peringatan Kawasan Terlantar; dan C. penetapan Kawasan Terlantar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya. (2) Akibat hukum yang terjadi dalam penetapan HGU menjadi tanah terlantar oleh Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat yaitu tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, tanah terlantar dapat dimanfaatkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan negara dalam mensukseskan reforma agraria, program strategis negara dan cadangan negara. dilakukan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia atas pertimbangan teknis Tim Nasional.
PENETAPAN TANAH HAK GUNA USAHA SEBAGAI OBJEK TANAH TERLANTAR (STUDI PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA BARAT) Hamdani Hamdani
UNES Journal of Swara Justisia Vol 6 No 1 (2022): Unes Journal of Swara Justisia (April 2022)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v6i1.246

Abstract

Tanah berfungsi sebagai tempat tinggal orang dan tanah juga menyediakan mata pencaharian bagi mereka. Masalah tanah terlantar merupakan salah satu masalah yang harus diselesaikan oleh pemerintah karena pemerintah dapat mengalihkan fungsi atau memanfaatkan tanah terlantar dari Hak Guna Usaha. Pelepasan tanah merupakan tindakan yang tidak bijaksana, tidak ekonomis dan juga merupakan pelanggaran terhadap kewajiban yang harus dilakukan oleh pemegang hak atas tanah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, Pertama, bagaimana proses penetapan hak guna tanah menjadi tanah terlantar di Sumatera Barat? Kedua, apa akibat hukum yang terjadi dalam penetapan HGU menjadi tanah terlantar oleh Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat? Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu melakukan deskripsi hasil penelitian dengan data selengkap dan sedetail mungkin. Selanjutnya, analisis hasil penelitian dilakukan dengan menggunakan hukum dan teori yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) proses penetapan Hak Guna Usaha menjadi Tanah Terlantar di Sumatera Barat yaitu menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan dan Penguasaan Tanah Terlantar, adalah dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. evaluasi Kawasan Terlantar; B. peringatan Kawasan Terlantar; dan C. penetapan Kawasan Terlantar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya. (2) Akibat hukum yang terjadi dalam penetapan HGU menjadi tanah terlantar oleh Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat yaitu tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, tanah terlantar dapat dimanfaatkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan negara dalam mensukseskan reforma agraria, program strategis negara dan cadangan negara. dilakukan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia atas pertimbangan teknis Tim Nasional.