Perlindungan hukum bagi pekerja sangatlah diperlukan mengingat kedudukan pekerja atau buruh berada pada kedudukan yang lebih rendah atau lemah. Perlindungan terhadap pekerja atau buruh dimaksudkan agar dapat menjamin terpenuhinya hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tidak diskriminasi atas dasar apapun untuk menciptakan sebuah kesejahteraan bagi pekerja, dengan di sahkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengubah sedikit banyak penngaturan mengenai ketenagakerjaan khususnya menyangkut Pekerja, Perusahaan Pemberi Kerja dan Perusahaan Penyedia Jasa (Perusahaan Alih Daya), baik mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pertanggungjawaban Perusahaan dan lain-lain.