Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui zakat sebagai pengurang penghasilan neto pada SPT tahunan orang pribadi di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Barru tahun 2019-2020. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang terdiri dari wawancara dan dokumentasi ke muzakki dan pegawai BAZNAS Kabupaten Barru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa zakat sebagai pengurang penghasilan neto menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2018 tentang penerima zakat atau sumbangan keagamaan sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto telah dilaksanakan oleh BAZNAS Kabupaten Barru dengan menerbitkan Bukti Setor Zakat (BSZ) yang didalamnya terdapat tarif 2,5% dari penghasilan neto. Setiap muzakki yang ingin menjadikan zakat sebagai pengurang penghasilan neto hanya perlu mencantumkan Bukti Setor Zakat pada saat pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi sehingga mengurangi jumlah pajak penghasilan. Pihak BAZNAS tidak mengetahui jumlah muzakki yang memanfaatkan Bukti Setor Zakat tersebut. BAZNAS menggunakan aplikasi Sistem Manajemen Informasi (SIMBA) untuk mempermudah mencetak Bukti Setor Zakat.