Latar Belakang: Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah instrumen yang mencegah terjadinya kecelakaan kerja dari pekerja, perusahaan dan lingkungan. Perlindungan dalam sistem K3 melibatkan beberapa unsur, yaitu manajemen, tenaga kerja dan juga lingkungan kerja, hal ini berguna untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sehingga tempat kerja menjadi aman, efisien. Tujuan: Untuk mengetahui penerapan K3 sudah berjalan dengan baik atau belum sesuai peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 di Puskesmas Karadenan Kabupaten Bogor Tahun 2021 Metode: Penelitian kualitatif dengan metode pengumpulan data wawancara, pengamatan, dan dokumentasi. Teknik penentuan informan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengambilan sampel purposive. Hasil: Pelaksanaan program kesehatan dan keselamatan kerja di Puskesmas Karadenan, Kabupaten Bogor, dianalisa dari aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang belum optimal. Kesimpulan: Dari hasil analisis yang peneliti lakukan maka dapat disimpulkan bahwa penerapan K3 belum berjalan dengan baik sesuai PP No 50 Tahun 2012.