Seluruh masyarakat dunia sepakat bahwa hak atas kesehatan merupakan hak dasar(Fundamental Right) yang dimiliki oleh setiap manusia. Hak atas kesehatan yang sebelumnyadipandang hanya sekedar urusan pribadi terkait dengan nasib atau karunia Tuhan, kini telahmengalami pergeseran paradigma yang sangat besar menjadi suatu hak hukum (legal rights)yang tentunya dijamin oleh negara. Di tengah pandemi Covid-19 yang telah menyebarhampir ke seluruh wilayah Indonesia, Pemerintah harus sigap mengeluarkan berbagai kebijakan strategis agar dapat menjalankan kewajibannya untuk senantiasa menjamin terpenuhinya hak atas kesehatan bagi seluruh masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan.Penelitian ini menemukan bahwa Pemerintah terlalu lamban mengambil tindakan antisipatif maupun mitigasi dalam menanggulangi pandemi corona. Pada akhirnya Pemerintah menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat dan memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagai opsi untuk merespons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, disamping Pemerintah juga tetap harus memperhatikan sektor ekonomi dan fiskal sesuai kondisi dan kemampuan negara.