Penelitian Corporate Social Responsibility (CSR) tidak terbatas pada ranah keuangan konvensional, tapi telah berkembang pada ranah keuangan Syariah, yaitu implementasi prinsip Syariah dalam kegiatan usaha yang disebut sebagai Islamic Social Reporting (ISR). Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dan jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang menggunakan data laporan interim yang dipublikasikan oleh Bursa Efek Indonesia tahun 2022 dengan mengambil sampel sebanyak 30 perusahaan yang terdaftar pada indeks saham syariah (JII). Hasil penelitian ini mengemukakan bahwa perusahaan yang terdaftar dalam indeks saham Syariah belum sepenuhnya melakukan pengungkapan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Memandang bahwa pengungkapan tanggung jawab sosial pada laporan keuangan masih bersifat optional maka pihak bursa efek perlu meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan dengan tidak terbatas pada akuntansi konvensional saja namun juga memperhatikan aspek pengungkapan ISR yang disajikan oleh persero. Selain itu, investor perlu lebih selektif lagi dalam memilih perusahaan yang benar-benar melakukan pengungkapan ISR agar meminimalkan resiko yang ditanggung.