Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pentingnya hak kekayaan intelektual bagi hak cipta perusahaan. Hak kekayaan intelektual dapat berpengaruh besar bagi perusahaan, walaupun selama ini hak kekayaan tersebut masih disepelekan oleh sebagian perusahaan di Indonesia namun hal tersebut malah menghasilkan aset yang menguntungkan dari aset yang lain. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yaitu mendeskripsikan persoalan mengenai peran dan pentingnya hak kekayaan intelektual di Indonesia. Hak kekayaan intelektual merupakan hak yang berasal dari ide, imajinasi dan pikiran manusia yang dapat menghasilkan sebuah produk atau sesuatu yang menguntungkan. Hak kekayaan intelektual yang berhubungan dengan perusahaan adalah mengenai hak cipta perusahaan dimana hak cipta tersebut menjadi sebuah aktiva di perusahaan, seperti yang tertuang dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), hak cipta tersebut merupakan benda bergerak tidak berwujud atau hak kekayaan intelektual.