Artikel ini membahas tentang Status anak luar nikah menurut hukum Islam setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, dalam hal ini terjadi pengujian materil terhadap Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) yang mana Machicha Mochtar dan Iqbal Ramadhan sebagai Pemohon 1 dan Pemohon 2. Mengingat sebelumnya tidak ada definisi baku terhadap status anak luar nikah dalam peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Penulis menggunakan penelitian pustaka, penelitian kali ini banyak di dapatkan dari pustaka, dan memakai pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, pengumpulan data dalam studi kepustakaan dilakukan dengan cara pencatatan berkas-berkas serta dokumen-dokumen yang berhubungan dengan penelitian ini. Status anak luar nikah pasca putusan Mahkamah Konstitusi terdapat revisi terhadap Pasal 43 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dimana sebelumnya hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu di tambahkan hubungan perdata dengan ayah dan kelaurga ayahnya, menurut peneliti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tidak bertentangan sama sekali dengan hukum Islam jika melihat konteks permasalahan dari awal diajukan Uji materil hingga Putusan akhir dikarenakan Pemohon 1 telah melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (1) yaitu pernikahan yang sah secara agama akan tetapi tidak melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (2) yaitu tidak mencatatkan pernikahannya.