Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan Negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila Pancasila atau nilai-nilai luhur Pancasila. Secara luas demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila pada bidang politik, ekonomi, dan sosial. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa esensi dari prinsip-prinsip Pancasila yang memiliki nilai-nilai yang telah menjadi ideologi bangsa Indonesia dan dasar orientasi bangsa Indonesia harus telah dicapai dalam kehidupan kita. Prinsip demokrasi di Indonesia adalah nilai-nilai yang ditumbuhkan dalam masyarakat, meskipun banyak yang percaya bahwa ini adalah satu-satunya proses demokrasi, yang berkomitmen untuk mengujinya lebih lanjut dengan pemungutan suara (memilih, memutuskan untuk menyetujui Tidak dengan melakukan). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis falsafah pancasila dalam pemilhan kepala daerah dan menganalisis demokrasi pancasila terhadap sistem pemilihan kepala daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dengan studi pustaka. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif yaitu analisis yang dilakukan secara deskriptif.