This Author published in this journals
All Journal LAW REFORM
Dinar Aulia Kusumaningrum
PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNDIP

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : LAW REFORM

IMPLEMENTASI PENILAIAN KEBARUAN DAN PRINSIP ITIKAD BAIK DALAM PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI Dinar Aulia Kusumaningrum; Kholis Roisah
LAW REFORM Vol 12, No 2 (2016)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (86.189 KB) | DOI: 10.14710/lr.v12i2.15880

Abstract

Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 memberikan perlindungan hukum terhadap desain industri yang baru dan desain industri yang didaftarkan dengan itikad baik. Permasalahan tesis ini adalah bagaimana implementasi penilaian kebaruan dan prinsip itikad baik dalam perlindungan desain industri. Metode Penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan hukum hanya diberikan pada desain industri yang tidak sama atau harus berbeda atau tidak sama secara keseluruhan dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya atau minimal merupakan modifikasi yang menghasilkan perubahan besar dari desain industri yang sudah ada sebelumnya sehingga tetap memiliki karakteristik pembeda dengan desain industri yang sudah ada. Hambatan penilaian kebaruan salah satunya adalah ketentuan pasal dalam Undang-Undang Desain Industri yang tidak memberikan ukuran secara jelas bahwa suatu desain dikatakan sama dengan desain yang lain. Implementasi prinsip itikad baik dilakukan pada saat tahap pendaftaran dengan melakukan pemeriksaan substantif yang bersifat materiil untuk menentukan bahwa pihak yang mengajukan pendaftaran desainnya dilakukan secara layak dan jujur tanpa ada niat apapun untuk mengelabuhi, meniru atau menjiplak desain industri yang sudah ada sebelumnya. Implementasi prinsip itikad baik dalam gugatan pembatalan desain indsutri dilakukan pada saat tahap pembuktian di pengadilan. Pengertian baru dari suatu desain industri tidak hanya ditentukan oleh pendaftaran yang pertama kali diajukan, namun harus pula tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan bahwa pendaftaran tersebut tidak baru atau telah ada pengungkapan / publikasi sebelumnya, baik tertulis maupun tidak tertulis.