Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 pasal 86 dijelaskan antara lain bahwa Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan yang meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama dari semua pihak baik lembaga pendidikan, instansi pemerintah/swasta maupun pemerintah itu sendiri. Mitra dalam usulan pengabdian ini ada yaitu Lembang Marinding yang merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Mangkendek, Kabupaten Tana Toraja, Propinsi Sulawesi Selatan. Pengelolaan data kependudukan yang terjadi di desa Bontokassi belum dilakukan secara optimal. Pengelolaan data kependudukan belum dilaksanakan secara maksimal, dimana masih dikelola secara konvensional menggunakan buku besar. Solusi yang diberikan adalah penggunaan aplikasi pengelolaan data kependudukan. Aplikasi tersebut dapat diimplementasikan secara online maupun offline. Tim pengabdi melakukan pelatihan penggunaan aplikasi kepada staff desa secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan