Salah satu cara yang dilakukan orang tua mendidik anaknya untuk disiplin yakni dengan memukulnya. Akan tetapi hal ini kemudian menjadi dilema karena dikhawatirkan menjadi kesempatan bagi orang tua untuk melakukan kekerasan pada anak atas dasar kedisiplinan. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih mendalam bagaimana tinjauan hadits terhadap mendidik dengan cara memukul tersebut dan batasan-batasan alasan memukul demi kedisiplinan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dan pengumpulan data dilakukan dengan wawancara tidak terstruktur. Informan dalam penelitian ini yaitu 4 orang tokoh Agama Islam di Kota Samarinda yang memahami hadis yang berkaitan dengan pendidikan anak. Analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dan kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa mendidik anak dengan cara memukul diperbolehkan dengan syarat anak telah berusia di atas 10 tahun apabila mereka tidak menjalankan ibadah sholat, tidak mengarahkan pukulan pada tempat-tempat yang membahayakan seperti kepala, wajah, perut dan organ yang rawan lainnya. Hukuman memukul tersebut tidak dilakukan secara semena-mena dan hanya dilakukan atas dasar mendidik anak tersebut.