Pekerja merupakan aspek penting dalam ketenagakerjaan yang dalam pekerjaannya akan menghadapi berbagai tantangan dan risiko. Maka dari itu, pekerja berhak memperoleh perlindungan untuk mencapai kehidupan yang layak dan sejahtera. Jaminan sosial ialah bentuk perlindungan yang dapat diberikan bagi pekerja beserta keluarganya. Program BPJS Kesehatan menjamin terpenuhinya kesehatan para pekerja untuk menghindarkan pekerja dari segala risiko yang dapat merugikannya seperti mengalami sakit. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja yang tidak didaftarkan serta akibat hukum bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa masih banyak perusahaan yang mengabaikan pelaksanaan program. Perlindungan bagi pekerja cenderung terhambat. Terhadap pelanggaran menyebabkan perusahaan harus memperoleh akibat hukum berupa sanksi guna meminimalisir jumlah pekerja yang tidak didaftarkan dan memberikan efek jera bagi perusahaan.