Peningkatan angka pelanggaran lalu lintas menyebabkan indikasi kecelakaan lalu lintas yang terjadi selalu meningkat. Perkembangan lalu lintas sebenarnya dapat memberi pengaruh yang baik namun tidak dapat dipungkiri bahwa dengan semakin mudahnya masyarakat dalam mengakses alat transportasi pribadi juga menyebabkan dampak negatif. Keamanan dalam berlalu lintas menjadi permasalahan baru yang perlu dikaji. Permasalahan yang dibahas Bagaimana pelaksanaan sistem ETLE di wilayah hukum Kota Semarang, dan apa saja kendala dalam pelaksanaan ETLE di wilayah hukum Kota Semarang. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah yurudis empiris yang bertujuan mengkaji penerapan dan hubungan aspek hukum dengan aspek non hukum di masyarakat. Penelitian hukum sosiologis atau yuridis empiris ini mengkaji peraturan perundang-undangan tertentu melalui keefektivitasnya saat dikeluarkan di masyarakat. Metode penelitian ini dipilih karena dalam penelitian ini akan mengkaji tentang pelaksanaan ETLE di wilayah Hukum Kota Semarang. Sistem ETLE yang telah diterapkan di wilayah hukum Kota Semarang dilaksanakan oleh Satlantas Polrestabes Semarang dengan meliputi 10 tahapan berdasarkan Perma No. 12 Tahun 2006. Terdapat 4 kendala utama dalam pelaksanaan sistem ETLE di Kota Semarang yang menyebabkan hambatan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas sehingga memerlukan penanganan lebih lanjut untuk melancarkan penanganan pelanggaran lalu lintas.