Pengabdian ini tentang penyuluhan hukum tentang Prosedur dan pendampingan Pengurusan Akte Tanah bagi Masyarakat tidak mamupu untuk masyarakat Desa Betek Taman Kec. Gading Probolinggo. Pengabdian ini diambil sebagai solusi terhadap masalah legalitas tanah milik masyarakat miskin. Hal ini disebabkan sebagian besar tanah milik masyarakat miskin yang ada di Desa Betek Taman tidak memiliki legalitas, disamping karena tidak tahu tentang prosedur hokum juga karena tidak memiliki kemampuan dana untuk mengurusnya. Melalui Pengabdian ini diharapkan mampu menjadi sarana untuk menyelesaikan masalah pertanahan di Desa Betek Taman Gading Probolinggo