Penanganan ekonomi menjadi hal penting dalam setiap daerah untuk memastikan kesejahteraan masyarakatnya dan setiap daerah pula memiliki prinsip dan kebijakan yang berbeda, seperti kabupaten Pamekasan memiliki kebijakan publik untuk mengatur perekonomian masyarakat dengan mempertimbangkan maslahah al-ammah dalam kebijakannya. Penelitian ini dikaji dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum empiris menemukan bahwa Kabupaten Pamekasan memiliki peraturan perekonomian masa endemic yang termaktub dalam peraturan Kabupaten pamekasn No 3 Tahun 2022 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perekonomi Kreatif dengan memberikan pendampingan kepada masyarakat meliputi desai grafis, kuliner, olahraga, pemasaran dengan melibatkan beberapa lembaga terkait seperti Dinas Koperasi, Desperindag, Kepemudaan, Pedesaan, dan Pendamping dari Pemkab yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kreatifitas masyarakat dalam meningkatkan perekonomian sehingga menjadi perekonomian yang kreatif.