Pendidikan merupakan suatu prioritas utama di mana salah satu aspek membangun bangsa yang sangat penting untuk mewujudkan pengembangan sumber daya manusia dan watak bangsa. Seperti tercantum dalam di dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab III ayat 5 dinyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memproleh pendidikan. Data nilai siswa perlu dikelompokkan untuk membedakan nilai yang baik dan buruk dengan jangkauan kelompok nilai tertentu untuk hasil pengelompokan data nilai sulit dalam menentukan penilaian terhadap minat belajar seni budaya karena tidak memiliki sistem yang akurat dalam pengelompokan data nilai. Untuk itu maka masalah tersebut dapat diatasi dengan konsep keilmuan data mining. Data mining merupakan suatu proses penambangan data dalam jumlah yang sangat besar dengan menggunakan metode statistika, matematika hingga memanfaatkan teknologi artificial intelligence terkini.Pemanfaatan data yang terkumpul tersebut sebenarnya dapat menghasilkan suatu informasi baru yang dapat dijadikan acuan pada suatu instansi dalam menentukan suatu strategy. Metode Clustering Kmeans merupakan metode clustering non hirarki yang dikenal dengan metode K-means yang terkenal cepat dan simpel K-Means clustering merupakan data Mining melakukan proses data clustering non-hiraki yang dimana data dikelompokan dalam satu bahkan lebih cluster. Kata kunci : Data Mining, Clustering, K-means, Data Nilai Siswa, SD Negeri 067246 Medan.