Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) merupakan implementasi dari kebijakan keuangan daerah yang memuat rencana keuangan yang diperoleh dan digunakan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan kewenangannya untuk penyelenggaraan pelayanan umum dalam periode waktu tertentu yang ditetapkan. Setiappenyelenggaraan kegiatan yang menggunakan APBD harus dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaksanaan APBD, yang berarti bahwa mulai dari proses perencanaan, proses pelaksanaan harus dievaluasi secara bertahap agar dapatdiketahui apabila terjadi sesuatu yamg kurang baik dalam pelaksanaan APBD tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa evaluasi pertanggungjawabanpelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dilakukan oleh UPTD Balai Perbenihan dan PersuteraanAlam Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara telah sesuai dengan Permendagri No 77 Tahun 2020