Banyak yang berpendapat bahwa manajemen laba merupakan tindakan kecurangan. Studi literatur ini menjelaskan dan menggambarkan masalah dari perspektif luar manajemen laba. Metode penelitian ini menggunakan kualitatif dengan studi literatur. Hasil penelitian ini menunjukkan manajemen laba bukanlah kecurangan. Kecurangan merupakan “tindakan penipuan kriminal” atau “perbuatan kecurangan yang dapat di hukum”. Manajemen laba merupakan batasan yang sah, menyiratkan bahwa penyimpangan pendapatan yang dilaporkan dari mandasari atau pendapatan ekonomi karena manajemen laba adalah sah atau disahkan oleh standar akuntansi dan hukum perusahaan.