Kurangnya pengetahuan tentang laporan dan pentingnya pencatatan yang baik dan benar menggunakan media yang tepat serta belum diterapkannya memanajemen koperasi yang jelas sesuai dengan tanggung jawab masing-masing posisi pada struktur kepengurusan merupakan latarbelakang dari penelitian ini dilakukan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: bagaimana manajemen KUD Bahar Satria Kecamatan Bahar Selatan dalam perspektif hukum Islam?, Apa saja kendala-kendala yang dihadapi dalam penerapan manajemen KUD Bahar Satria Kecamatan Bahar Selatan dalam perspektif hukum Islam?. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana manajemen KUD Bahar Satria Kecamatan Bahar Selatan dalam perspektif hukum Islam serta kendala-kendala dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan mewawancarai ketua dan pengawas KUD Bahar Satria. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUD Bahar Satria belum melaksanakan fungsi manajemen perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan secara baik dan maksimal. Terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam penerapan memanajemen koperasi KUD Bahar Satria. Hal itu merupakan kendala yang dihadapi pada fungsi pengorganisasian serta fungsi pelaksanaan serta fungsi perencanaan dan pengawasan yang saling beterkaitan. Akan tetapi, terdapat hal yang telah dilaksanakan secara baik menurut Islam yakni kegiatan pengumpulan serta penyaluran zakat dan mewakafkan tahan perkebunan sawit seluas 2 ha. Diharapkan KUD Bahar Satria dapat menjalankan masing-masing fungsi secara baik dan runtun agar manajamen koperasi dapat berjalan dengan baik dan lancar.