Pertanyaan mendasar tentang “how shall we live” telah dijawab oleh Pietersen melalui suatu analisis meta-paradigmatik. Salah satu kerangka kerja meta paradigmatic yang dihasilkan oleh Pietersen adalah tipe yang berkarakteristikan subjectivist-realist. Sehingga, studi ini berusaha membahas permasalahan bagaimana konstruksi karakteristik umum dari cabang hukum berdasarkan filsafat barat yang polanya adalah subjectivist-realist. Disimpulkan bahwa filsafat barat yang berpola subjectivist-realist menghasilkan tipe Subjectivist-Realist Jurisprudence yang identik dengan cabang hukum seperti legal expressivism, legal realism, legal pragmatic, legal pluralism dan kajian hukum doctrinal.