Sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 ayat (1), advokat tetap berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri serta dilindungi oleh undang-undang dan peraturan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan bahwa peran seorang advokat setara dengan peran para penegak hukum lainnya, seperti polisi, jaksa, dan hakim, atau wangsa catur. Penelitian normatif hukum sedang dilakukan di sini. Status advokat sebagai agen pembentukan hukum berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 dijelaskan dalam hal ini oleh para peneliti yang mencoba untuk mengevaluasi dan menganalisis berbagai undang-undang, peraturan, dan publikasi lainnya. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat perlu diubah, terutama pada bagian yang menjelaskan fungsinya sebagai penegak hukum fisik, sehingga menjadi jelas arti penting seorang advokat dalam kapasitasnya tersebut. Karena KUHAP merupakan peraturan perundang-undangan formal yang mengatur tentang proses peradilan pidana di Indonesia, maka penyesuaian harus dilakukan untuk memungkinkan terwujudnya sistem peradilan pidana yang terintegrasi. Dalam rangka mewujudkan sistem peradilan pidana yang terintegrasi, dengan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dari setiap unsur penegak hukum Indonesia, terutama kepolisian, kejaksaan, hakim, dan advokat. Kedua, dalam rangka mempertegas dan memperkuat peran advokat sebagai penegak hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.