Pengaturan mengenai Perbankan syariah diperkuat dengan dikeluarkan UU No. 21 Tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah. Pada pasal 68 UU ini terkandung pengaturan mengenai kapitalisasi perbankan syariah. Pasal ini menyatakan bahwa UUS yang sudah memiliki modal sebesar 50% atau telah beroperasi selama 15 tahun sejak disahkannya UU ini maka diharuskan untuk melakukan pemisahan/spin-off unit syariahnya tersebut. Tenggat waktu pelaksanaan pasal tersebut tinggal maksimal 2 tahun lagi, dimana terdapat sanksi berupa sanksi administratif maupun penutupan unit apabila tidak dapat memenuhi deadline tersebut. Mandat dari Pasal tersebut berpotensi menimbulkan masalah apabila UUS yang hendak dipisahkan tersebut ternyata belum mampu secara permodalan dan juga infrastruktur untuk dipisah dari bank induknya. Karena struktur organisasi dari UUS ini menjadi berbeda karena pada awalnya hanya merupakan sebuah unit dari perbankan konvensional. Sehingga secara organisatoris merupakan sebuah divisi dimana segala bentuk sistem organisasi masih didukung oleh bank induknya. Mandat pasal ini banyak mendapat tantangan dari pelaku industri perbankan syariah yang merasa belum siap untuk melakukan spin-off. Untuk itu penelitian ini berusaha untuk mencari suatu solusi legal supaya mandat pasal 68 tersebut dapat berubah menjadi corporate action. Solusi ini tetap menjadikan spin-off sebagai suatu keharusan akan tetapi bukan sebagai mandat UU tapi corporate action sehingga pemberlakuannya tidak dibatasi waktu pembatasan bisa dilakukan dengan analisa modal dari UUS sebesar 50% modal bank induknya.