Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety

Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah dalam Perspektif Teori Perlindungan Hukum R Juli Moertiono
All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety Vol 1, No 3: September 2021
Publisher : Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (276.027 KB) | DOI: 10.58939/afosj-las.v1i3.109

Abstract

Kredit Pemilikan Rumah KPR adalah salah satu fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah khususnya dalam jual beli rumah. Pelayanan kredit ini diberikan hampir semua bank yang mempunyai fasilitas Kredit Pemilikan Rumah KPR baik bank-bank swasta ataupun bank pemerintah. Perkataan kredit tidak ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tetapi diatur oleh undang-undang tersendiri yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif doktrinal, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka library research. Surat keterangan hanya dapat mengikat secara moral yang muncul berdasarkan praktik dan kebutuhan, dan mengikatnya itu hanya mengikat notaris apabila notaris tersebut tidak menyangkal tanda tangannya. Surat keterangan bukan bukti agunan kredit, hanya keterangan notaris selaku pejabat yang membuat akta tersebut bahwa telah terjadi pengikatan kredit atau jaminannya dan surat keterangan hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu. Kekuatan hukum surat keterangan sebagai syarat efektif pencairan kredit dari pihak bank dalam Kredit Pemilikan Rumah KPR. Diharapkan kepada notaris agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan surat keterangan, notaris boleh mengeluarkan surat keterangan jika akta pengikatan jaminan sudah di tandatangani oleh para pihak dan sudah dilakukan pengecekan terhadap objek jaminan. Bank harus berhati-hati dalam mengeluarkan kredit, tidak hanya cukup dengan memegang surat keterangan saja.