Pendaftaran tanah perlu disertai pula dengan pelaksanaan administrasi yang baik, yaitu meliputi pencatatan secara sistematis dan berkesinambungan baik mengenai subjek maupun objek dari hak atas tanahnya tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu suatu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti secara langsung dan ditambah dengan menelaah pustaka guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Pendekatan yuridis artinya mendekati permasalahan dari segi hukum yakni berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan pendekatan dari segi empiris yaitu permasalahan yang terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian yang diperoleh dilapangan adalah Pihak yang menggarap tanah hanya berpegang pada kepercayaan pada orang-orang terdahulunya yang telah memberi tanah tersebut kepada mereka dan menggarapnya dengan itikad baik. Sampai saat ini masalah sengketa tanah yang terdapat didalamnya unsur Rechtsverwerking, masih dimenangkan oleh penggugat sebagai pemilik tanah. Sedangkan pihak tergugat yang telah menguasai tanah dengan itikad baik, menguasai secara nyata dalam jangka waktu yang lama, harus terusir dari tanah tersebut. Sebagian masalah sengketa tanah yang objek tanah sengketanya adalah tanah adat diselesaikan dengan cara adat yaitu dengan mengadakan ritual-ritual adat untuk menghormati para leluhur yang telah mewariskan tanahnya pada anak cucunya. Sengketa yang diselesaikan secara adat inilah yang menerapkan konsep Rechtsverwerking dalam menyelesaikan perkara sengketa tanah.