Indonesia dan Australia menerapkan sistem hukum yang berbeda, Indonesia menerapkan civil law - meski saat ini Indonesia sudah tidak murni lagi menganut civil law namun lebih pada sistem campuran antara civil law, hukum Islam dan hukum adat - sedangkan Australia menerapkan common law. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan membandingkan bagaimana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) dan Australian National Audit Office (ANAO) berperan berdasarkan wewenang yang dimiliki dalam pelaksanaan audit keuangan negara. Permasalahannya adalah apa persamaan dan perbedaan kewenangan BPK RI dan ANAO dan apa yang menjadi faktor penyebab perbedaan kewenangan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode normatif dengan pendekatan undang-undang. Penelitian dilakukan dengan studi literatur menggunakan data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dari hasil penelitian terdapat persamaan dan perbedaan antara BPK RI dan ANAO. Perbedaan tersebut merupakan pengaruh perbedaan sistem hukum yang digunakan. Karakteristik sistem hukum common law dan civil law mempengaruhi wewenang yang dimiliki oleh BPK dan ANAO. Sistem hukum common law didasarkan pada yurisprudensi, mengutamakan hukum kebiasaan dan berjalan dinamis. Sistem hukum civil law dengan karakteristik adanya kodifikasi, hakim tidak terikat kepada preseden sehingga peraturan perundang- undangan menjadi sumber hukum yang utama.