This Author published in this journals
All Journal JIM-FH UNIMAL
Nur Fahni
Fakultas Universitas Malikussaleh

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JIM-FH UNIMAL

WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN WARALABA MANJA CHEESE TEA DI KOTA SIGLI Nur Fahni; Marlia Sastro; Nuribadah N
JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH Vol 5, No 3 (2022): Oktober
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v5i3.8083

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan dalam perjanjian waralaba Manja Cheese Tea di kota Sigli sudah sesuai dengan prosedur atau tidak, serta mengetahui penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian waralaba Manja Cheese Tea di Kota Sigli, dan mengetahui dan menganalisis akibat hukum apabila terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak. Metode pengumpulan data dan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui kegiatan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data dilakukan secara deskriptif (descriptive analysisis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dalam pelaksanaan perjanjian waralaba Manja Cheese Tea di Kota Sigli, penerima waralaba menandatangani kontrak sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Setiap pihak yang telah mengadakan kontrak harus melaksanakan hak dan kewajiban para pihak. (2) Penyebab terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian waralaba Manja Cheese Tea di Kota Sigli adalah pihak franchisor dan franchise tidak memenuhi hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian yang berlaku, pihak franchise menambahkan beberapa menu baru yang tidak ada di brand Manja Cheese Tea, dan menjual produk-produk lain serta mempunyai cabang baru tanpa sepengetahuan dari franchiso. (3) Akibat hukum dari wanprestasi ini adalah pihak Franchisor mencabut semua perjanjian kontrak yang telah disepakati di awal dengan pihak Mitra Manja Cheese Tea dan mitra Manja Cheese Tea di Kota Sigli tidak boleh menggunakan lagi semua brand Manja Cheese Tea.