Pewujudan keadilan dalam bidang pertanahan merupakan amanat konstitusi sebagaimana Pasal 33 UUD RI 1945 Meskipun demikian hingga saat ini terdapat banyak pelanggaran dan konflik agraria yang terjadi, yang dapat dikatakan sebagai extraordinary karena di dalamnya terdapat konflik struktural dan berkaitan dengan kemampuan secara ekonomi yang dimiliki oleh kelompok tertentu Guna mewujudkan mekanisme peradilan yang berkeadilan dalam mengatasi konflik agrarian diperlukan suatu lembaga khusus Penelitian ini menggagas Pengadilan Agraria sebagai peradilan khusus yang memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus konflik agrarian Pembentukan Pengadilan Agraria semata-mata bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam penyelesaian konflik agraria dan sebagai institusi penegakan hukum yang independen Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual