Wakaf produktif merupakan skema pengelolaan donasi wakaf dari ummat, yakni dengan memproduktifkan donasi sehingga menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Pada dasarnya wakaf itu bersifat produktif yang telah menghasilkan dimana hasilnya dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Namun dalam praktiknya wakaf produktif belum sepenuhnya berjalan secara tertib sehingga banyak wakaf yang tidak terpelihara, sebagaimana mestinya, terlantar atau teralihkan ke tangan pihak ketiga dengan cara melawan hukum. Metode yang digunakan pada kegiatan pengabdian ini adalah memberikan edukasi melalui penyuluhan hukum. adapun sasaran pada kegiatan tersebut adalah masyarakat Desa Botutonuo khususnya para nazhir. Dari hasil kegiatan pengabdian menunjukkan bahwa tingkat pemahaman dan pengetahuan masyarakat mengalami peningkatan yang semula mencapai 20,5% menjadi 50,4%, hal tersebut terlihat dari antusias masyarakat yang banyak mengajukan pertanyaan. Tim pengabdian berharap melalui kegiatan tersebut bisa memotivasi masyarakat dalam mengembangkan potensi ekonomi yang dimilikinya menuju masyarakat sejaterah.