Reformasi Pemidanaan Koruptor di Indonesia melalui Absolute Theory. Proses pemidanaan di Indonesia, termasuk untuk kasus korupsi menggunakan teori gabungan atau integrative theory. Teori absolut atau teori pembalasan melantaskan bahwa pemidanaan bukan bertujuan untuk hal-hal pragmatis, seperti membenahi pelaku kejahatan, melainkan suatu desakan absolut termasuk sebagai suatu pembalasan (revegen) kepada siapa saja yang melakukan kejahatan. Diperlukan reformasi atau perubahan pemidanaan berkaitan dengan kasus korupsi di Indonesia menjadi absolute theory. Jenis riset yang digunakan dalam proses penelitian ini adalah yuridis normative. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pemidanaan bagi para pelaku korupsi di Indonesia yang menganut teori gabungan. Berdasarkan penggalian yang dilakukan, disadari bahwa perlu diadakan perubahan pemidanaan menjadi pemidanaan berdasarkan teori pembalasan karena korupsi merupakan extraordinary crime karena dampaknya sangat meluas dan sistematis terhadap masyarakat banyak.