Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk politik uang pada Pemilihan Kepala Desa Kewangunan tahun 2019 dan mengetahui upaya penanggulangan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kepala Desa pada saat itu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan analisis dokumen. Pengambilan sampel menggunakan teknik snowball sampling. Analisis data menggunakan teknik analisis data Miles dan Huberman. Validitas data menggunakan teknik triangulasi sumber dan bahan referensi. Hasil penelitian ini menemukan adanya empat bentuk politik uang pada pelaksanaan pilkades di Desa Kewangunan tahun 2019, yaitu 1) modus mempekerjakan warga, 2) sumbangan pembangunan, 3) perjudian, dan 4) serangan fajar. Panitia Pemilihan Kepala Desa Kewangunan tahun 2019 melakukan lima upaya penanggulangan politik uang menggunakan dua pendekatan. Pertama, pendekatan hukum meliputi 1) pembuatan tata tertib, 2) pemasangan spanduk, 3) sosialisasi, dan 4) koordinasi keamanan. Kedua, pendekatan agama berupa 1) koordinasi tokoh agama.