Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mengetahui tentang penerapan kebijakan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam tindak pidana kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka khususnya dalam penetapan Nomor: 15/Pen.div/2021/PN Rap dan Penetapan Nomor: 47/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mdn. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yakni dengan mengkaji studi dokumen seperti peraturan perundang-undangan, penetapan hakim, teori hukum dan pendapat sarjana yang berhubungan dengan kebijakan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam tindak pidana kekerasan yang menyebabkan orang luka. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa penetapan Nomor: 15/Pen.div/2021/PN Rap dan Penetapan Nomor: 47/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mdn menyatakan Anak sebagai pelaku kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka yang penyelesaiannya melalui diversi. Diversi yang berhasil dilaksanakan pada tahap Penyidikan, Penuntutan maupun pada tahap Persidangan maka akan dikeluarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang memerintahkan penghentian pemeriksaan perkara di depan persidangan dengan Anak dikembalikan kepada orang tua dan tetap melanjutkan sekolah.