Situasi dan kondisi global saat ini tengah ditantang menghadapi permasalahan pandemi Covid-19 yang mempengaruhi seluruh aspek kehidupan. Tantangan tersebut juga dialami dalam dunia pendidikan, salah satunya dalam pendidikan untuk anak-anak yang berkebutuhan khusus (ABK). Pemenuhan dan keberlangsungan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus merupakan hak yang wajib diberikan pemerintah melalui sekolah. Artikel ini mengulas mengenai pemenuhan kebutuhan pendidikan para ABK selama pandemi. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah kualitatif, dan data dikumpulkan dengan pendekatan wawancara dan sosialisasi/ pemaparan. Dari artikel ini diketahui bahwa pembelajaran daring yang biasa dilaksanakan terbukti tidak efektif untuk anak-anak berkebutuhan khusus. Dalam beradaptasi selama pandemi para guru kemudian menggunakan kunjungan ke rumah untuk memenuhi kebutuhan pendidikan para ABK. Meskipun para guru belum begitu memahami aturan mengenai hak-hak ABK, mereka secara tidak langsung telah merujuk kepada Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang (UU) No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.