Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU telah mengatur tatacara pengurusan tagihan piutang secara cepat, adil, terbuka dan efektif, tetapi di dalampraktek masih ditemui berbagai permasalahan yang menyebabkan hak para kreditur tidakterpenuhi. Kepailitan merupakan suatu jalan keluar yang bersifat komersial untuk keluardari persoalan utang piutang yang menghimpit seorang Debitor, dimana Debitor tersebutsudah tidak mempunyai kemampuan lagi untuk membayar utang-utang tersebut kepadapara Kreditornya. Dengan menggunakan penelitian normatif maka dapat diketahuiperlindungan hukum terhadap hak-hak para Kreditor dalam hukum kepailitan danpenyelesaian utang antara para Kreditor dalam hukum kepailitan.