Herma Setiasih
Universitas Bhayangkara Surabaya

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Judiciary (Jurnal Hukum Dan Keadilan)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERBUATAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK DENGAN JAMINAN TANAH DAN BANGUNAN: (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 7/PDT.G/2021/PN.UNH) Muhammad Lukman Albaihaqi; Herma Setiasih
Jurnal Hukum Dan Keadilan Vol. 11 Issue. 1 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (117.417 KB)

Abstract

Dalam dunia usaha, perorangan atau badan usaha membutuhkan pendanaan untuk meningkatkan usahanya. Pendanaan dari bank, dalam bentuk perkreditan, merupakan salah satu pilihan. Terhadap pemberian kredit, pihak bank sebgai kreditur wajib mempunyai penilaian atas kemampuan dan kesanggupan debitur dalam melunasi hutangnya sesuai perjanjian. Untuk itu, pihak bank menghendaki adanya jaminan atau agunan sebagai pengganti pelunasan hutang. Permasalahan yang dibahas dalam ketentuan yang mengatur tentang perjanjian kredit bank dengan jaminan tanah dan bangunan dan penerapan hukum terhadap perbuatan wanprestasi dalam perjanjian kredit bank dengan jaminan tanah dan bangunan. Untuk mengetahui tentang ketentuan yang mengatur perjanjian kredit bank dengan jaminan tanah dan bangunan. Serta untuk mengetahui tentang penerapan hukum terhadap perbuatan wanprestasi dalam perjanjian kredit bank dengan jaminan tanah dan bangunan. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dan mengacu pada penelitian hukum kepustakaan dengan mengumpulkan bahan hukum yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Keseluruhan bahan hukum dikumpulkan dan dikelompokkan berdasarkan sub bahasan. Kemudian, data diolah dan dianalisa menggunakan metode deskriptif analisis. Bahwa tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu apabila penghutang tidak memenuhi kewajibannya, akan ada penyelesaiannya dalam kewajibannya memberikan penggantian biaya, rugi, dan bunga, maka penegakan hukum terhadap perbuatan wanprestasi dengan perjanjian kredit disertai jaminan tanah dan bangunan untuk membayar kewajibannya, dengan cara lelang sebagai bentuk pembayaran kewajibannya. Bahwa ada jaminan fidusia yang melekat pada benda bergerak dan tak bergerak. Selain itu adanya hak tanggungan yang mana jaminan berupa tanah dan bangunan, agar terhindar dari kasus hukum, maka tiap subjek hukum harus melaksanakan prestasi sebagaimana yang telah diperjanjikan.
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENGANCAMAN: (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR: 45/PID.B/2021/PN.SDR) Dandi Setiyawan; Herma Setiasih
Jurnal Hukum Dan Keadilan Vol. 11 Issue. 2 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (102.555 KB)

Abstract

Suatu kejahatan dapat terjadi disebabkan oleh berbagai faktor. Faktor-faktor ini mendasari seseorang memiliki niat untuk melakukan kejahatan. Niat tersebut kemudian diwujudkan dalam suatu tindakan nyata yang bertentangan dengan norma-norma hukum yang terdapat dalam kehidupan masyarakat. Pengancaman dan pemerasan merupakan masalah sosial yang sering muncul, terutama di masa pendemi covid sangat memberikan dampak pada sektor ekonomi masyarakat. Dengan menjadikan Putusan Pengadilan Nomor 45/PID.B/2021/PN.SDR) sebagai kasus untuk ditelaah, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang ketentuan yang mengatur perjanjian hutang piutang dan penerapan sanksi pidana. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dan mengacu pada penelitian hukum kepustakaan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan mengumpulkan bahan hukum yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Keseluruhan bahan hukum dikumpulkan dan dikelompokkan berdasarkan sub bahasan. Pengolahan data diolah dan dianalisa menggunakan metode deskriptive analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seorang tersangka atau terdakwa dipertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana yang terjadi dan apakah terdakwa akan dipidana atau dibebaskan bergantung dari tindakan yang dilakukan dan mampu mempertanggungjawabkannya. Putusan Pengadilan Nomor 45/PID.B/2021/PN.SDR ditetapkan secara tepat karena perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur perbuatan pengancaman. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa tindak pidana pengancaman diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perbuatan pengancaman (meski belum terjadi kekerasan) dapat dikenakan Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Hal ini berkaitan dengan kejahatan terhadap kemerdekaan orang.