T Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Bank BRI dengan Agen BRILink, dan untuk mengetahui apa permasalahan dan hambatan pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Bank BRI dengan Agen BRILink dalam rangka pemberdayaan UMKM di Kota Bengkulu. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan Teknik penentuan sampel yaitu purposive sampling. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Perjanjian kerjasama juga merupakan dokumen yang berisikan hak dan kewajiban BRI dan agen BRILink yang disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebelum menjalankan kegiatan yang dimaksud didalamnya. Bank BRI yang telah memberikan kewenangannya kepada agen BRILink untuk melakukan kegiatan atau transaksi perbankan terhadap nasabah BRI. Terdapat beberapa masalah yang muncul dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama antara BRI dan agen BRILink, seperti adanya agen BRILink yang wanprestasi, adanya penipuan dari nasabah yang dialami agen BRILink, dan masalah lainnya. Adapun hambatan dalam perjanjian antara BRI dengan agen BRILink, yaitu: sering terjadi gagal transaksi yang terkendala oleh gangguan jaringan, kemudian tidak tercapainya target yang telah disepakati, serta hambatan lain yaitu sharing fee atau pembagian hasil yang diberikan oleh pihak BRI.