Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan bertujuan untuk memberikan sosialisasi terkait UU Perlindungan Konsumen dalam transaksi jual beli online. Hasil dari kegiatan ini yaitu memberikan pemahaman dan kemampuan agar lebih bijak dalam melakukan transaksi jual beli online, yaitu bisa membaca aturan-aturan yang berlaku dalam melakukan transaksi online, sehingga dalam melakukan transaksi tersebut, tidak merasa ditipu atau dirugikan oleh pihak e-commerce, serta memberikan edukasi dalam melakukan transaksi jual beli online berkaitan dengan perlindungan konsumen, bila merasa dirugikan atau merasa ditipu walaupun sudah sesuai dengan prosedur yang ada, dapat melihat undang-undang yang berkaitan tentang perlindungan hukum terhadap konsumen, sebaliknya juga pelaku usaha juga diberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban dalam melakukan usaha agar sesuai dengan undang-undang yang berlaku.