Reza Indriana Ayuda Ekayanti
Universitas Muhammadiyah Jember

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Mahasiswa Entrepreneur

ANALISIS EFEKTIFITAS PENDAPATAN PAJAK HOTEL DI MASA PANDEMI COVID-19 (Studi kasus Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember) Reza Indriana Ayuda Ekayanti; Diyah Probowulan; Achmad Syahfrudin Zulkarnnaeni
Jurnal Mahasiswa Entrepreneurship (JME) Vol 1 No 6 (2022): JULI 2022
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (282.924 KB) | DOI: 10.36841/jme.v1i7.2314

Abstract

Awal masa pandemi Covid-19 Tahun 2020 silam memiliki pengaruh besar terhadap perekonomian keuangan negara khusunya terhadap menurunnya pendapatan daerah. Di masa pandemi saat ini pemerintah dapat lebih efektif dalam menggali dan memanfaatkan sumber pendapatan seperti pajak dan restibusi daerah yang dapat membantu menyelenggarakan pembangunan daerah serta mengurangi ketergantungan bantuan dari pemerintah pusat dengan seminimal mungkin. Kabupaten Jember termasuk kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang mempunyai tempat pariwisata yang cukup baik, namun selama masa pandemi pajak dalam sektor hotel mengalami imbas akibat adanya pandemi. Tujuan dari penelitian ini guna mengetahui tingkat efektifitas dan laju pertumbuhan pajak hotel pada Kabupaten Jember sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Serta guna mengetahui upaya yang dapat dilaksanakan pemerintah untuk rangka meningkatkan penerimaan pajak hotel sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Jember. Metode yang digunakan pada penelitian ini ialah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui teknik wawancara dan teknik dokumentasi. Hail dari penelitian ini dalam kurun waktu 3 tahun terakhir yakni 2019-2021 tepatnya pada masa pandemi target pajak meningkat. analisis efektifitas penerimaan pajak hotel Kabupaten Jember antara tahun 2019-2020 pajak hotel sebesar 21%, kemudian dari tahun 2020-2021 mengalami kenaikan sebesar 9%. Dibutuhkan upaya untuk mengoptimalkan pajak hotel yakni dengan menyarakankan kewajiban penggunaan Tapping box sehingga jumlah pengunjung hotel bisa diketahui secara pasti atau lebih transparan, maka dapat diketahui pasti nilai wajib pajak yang harus dibayarkan pihak hotel.