Poligami termasuk tema kontroversial. Dalam wacana Islam Ikhtilaf tersebut sudah lama ada. Dalam sejarah Islam poligami memiliki akar sejarah yang panjang. Sebelum Islam datang di Jazirah Arab poligami merupakan budaya yang sudah mentradisi bagi masyarakat Arab. Poligami pada masa itu merupakan poligami yang tak terbatas, kemudian Islam datang untuk meluruskan, membatasi dan menetapkan syarat-syarat kebolehannya. Ikhtilaf tentang poligami terjadi karena perbedaan pemahaman yang dimiliki oleh para ulama dalam memahami teks-teks Agama. Dimensi kontroversial poligami sangat tajam dan hampir sangat sulit untuk dipertemukan. Poligami merupakan solusi untuk menyelesaikan problem yang dimiliki masyarakat yang tidak berkaitan dengan halal dan haram. Buku al kitab wa al qur’an qira’ah mua’sirah karya Muhammad Shahrur merupakan buku fenomenal sebab disatu sisi buku ini dinyatakan sebagai the best seller book di Timur Tengah dan di sisi lain buku ini melahirkan sikap pro dan kontra. Dalam buku tersebut terdapat argumen tentang poligami, menurutnya poligami sah-sah saja. Asalkan istri yang kedua, ketiga dan ke empat harus perempuan janda yang memiliki anak yatim. Penafsiran Ayat-ayat Al-Qur’an dalam buku ini sangat berbeda dengan muffasir lainnya, dalam buku tersebut dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an sudah keluar dari metode-metode tafsir dan menggunakan metode tafsir metafora dan analogi.